RIAUREVIEW.COM --Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, tegas menyatakan aplikasi Tiktok lewat fitur mereka Tiktok Shop masih kekeuh melangggar hukum di Indonesia. Pasalnya, menurut Teten, Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform eCommerce. "Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten, Rabu (6/3)Berulang kali pelanggaran Tiktok ini sudah kesekian kalinya disampaikan Teten. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. "Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari Tiktok bukan dari Tokopedia.
Source: Jawa Pos March 06, 2024 15:11 UTC