Dilansir dari Jawapos.com, Menteri Basuki menyampaikan, dirinya akan bertugas hingga Kepala dan Wakil Kepala OIKN definitif dipilih sesuai dengan perundangan. Menteri Basuki mengatakan, dirinya akan bertugas untuk pembentukan embrio Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, pengganti OIKN. Sebab, kata Basuki, begitu Peraturan Presiden (Perpres) IKN diterbitkan Presiden Jokowi, maka harus ada embrio Pemdasus IKN. “Sesuai dengan Perpres IKN, (OIKN) mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN karena nanti begitu Perpres ditandatangani oleh Presiden tentang IKN, maka ada embrio Pemdasus IKN tersebut,” ujar Menteri Basuki dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/6). Tak hanya itu, Basuki juga menyampaikan akan mempercepat pembangunan IKN, salah satunya dengan segera memutuskan status tanah di IKN sebagai bentuk kejelasan bagi investor.
Source: Jawa Pos June 04, 2024 09:50 UTC