Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawal, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menyerukan Kejaksaan Agung agar menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Kurniawan menekankan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dapat menggunakan putusan majelis hakim terhadap Irwan Hermawan, Windi Purnama, dan Anang Latief sebagai landasan. Ia yakin, tim penyidik Kejaksaan Agung akan menetapkan Dito Ariotedjo, seorang politisi dari Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Kurniawan juga mencatat, dalam putusan terhadap Irwan Hermawan, tidak disebutkan nama Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum Irwan Hermawan yang diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp27 miliar kepada Kejaksaan. Kasus itu hanya akan terungkap jika Kejaksaan Agung memiliki keberanian untuk menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam perkara konstruksi yang sama dengan Achsanul Qosasih.
Source: Jawa Pos June 04, 2024 08:53 UTC