“Adapun tersangka yang diserahkan ke penuntut umum adalah tersangka T alias Aon dan tersangka AA,” begitu kata Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024). Prabowo menjelaskan, tersangka Tamron dalam berkas perkara merupakan beneficiary owner atau pemilik manfaat atas keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kata Prabowo, selama menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan perkara ke persidangan, tersangka Tamron dan juga tersangka Achmad Albani tetap berada di sel tahanan. Tersangka Tamron tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejakgung). Termasuk satu tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron yang juga dalam tahanan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Source: Republika June 04, 2024 09:17 UTC