"Dalam hal ini, UU Cipta Kerja diarahkan untuk bisa menumbuhkembangkan UMKM atau ekonomi resisten ini, memberikan akses pembiayaan, akses pasar, dan sebagainya," ujar Teten mengutip siaran resminya, Senin (9/11/2020). Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Sertakan Tonase Kapal Nelayan dalam UU Cipta KerjaSelain itu, perlu juga melakukan transformasi dari usaha kecil menjadi usaha menengah. "Digitalisasi disertai pendampingan menjadi salah satu alat yang efektif dalam usaha menaikkelaskan mereka. Bagi Teten, fokus usaha bagi upaya transformasi ekonomi informal itu menjadi penting karena semua negara di dunia sekarang juga melirik apa saja kemudahan dalam ekonomi domestik masing-masing. Selain itu Teten menambahkan, jenis usaha UMKM tidak bisa lagi hanya sekadar berkutat pada yang itu-itu saja.
Source: Kompas November 09, 2020 12:00 UTC