Salah satu agenda strategis itu adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data dan Informasi Pribadi (PDP). Baca juga: Pembukaan Masa Sidang, DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU PDPApa itu RUU PDP? Semuel menjelaskan, RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Disebutkan, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain. Baca juga: Sanksi soal Data Pribadi yang Sudah Diatur di UU Lain Dinilai Tak Perlu Masuk RUU PDP
Source: Kompas November 09, 2020 11:48 UTC