Mengenal PPPK: Hak, Tahapan Pengadaan, hingga Kebutuhan Formasi - News Summed Up

Mengenal PPPK: Hak, Tahapan Pengadaan, hingga Kebutuhan Formasi


KOMPAS.com - Penerimaan guru tahun ini tidak dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seleksi PPPK juga masuk dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). PPPK diangkat oleh Pejabat Pembinan Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Hak PPPKApa saja hak yang akan didapatkan PPPK? Sebagai informasi, gaji bagi PPPK di instansi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, sedangkan untuk PPPK di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Source: Kompas March 26, 2021 05:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */