UKSW)“SEJAK reformasi, relasi pusat-daerah bergerak seperti bandul, semula desentralistik, belakangan tersentralistik. Lebih dari seperempat abad sejak 1998, kerangka otonomi daerah belum menemukan titik keseimbangan. Setiap perubahan UU yang dimaksudkan untuk memperbaiki persoalan pemerintahan daerah justru saat yang sama memperlihatkan pola berulang, yaitu hubungan pusat-daerah bergerak seperti bandul yang terus berayun antara desentralisasi dan sentralisasi. Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menata hubungan pusat-daerah, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memperkuat kembali peran pusat pada beberapa urusan strategis. Dalam kerangka itulah hubungan pusat-daerah dipahami sebagai bagian dari sebuah desain politik hukum yang disebut democratic unitary executive.
Source: Media Indonesia March 23, 2026 22:23 UTC