Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi praktik yang dicurigai itu. Publik menangkap pemberian status tahanan rumah itu bentuk perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi. Baca juga : Hak Jawab Poltracking Indonesia Terkait Editorial Kembalikan Muruah Lembaga SurveiPernyataan KPK bahwa pengalihan status tahanan rumah itu hanya bersifat sementara tapi tidak disertai kejelasan durasi serta pengawasan yang dijabarkan secara rinci, memperkuat persepsi adanya ruang abu-abu dalam kebijakan tersebut. Ketegasan, konsistensi, dan integritas adalah prasyarat mutlak agar upaya pemberantasan korupsi tetap kredibel. Jika tidak ada alasan yang benar-benar mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan, status tahanan rumah sebaiknya dibatalkan.
Source: Media Indonesia March 23, 2026 22:03 UTC