Menaker meminta para kepala daerah untuk mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. Baca juga: Apindo Kekeuh Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUNPutri menyebutkan, surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. Sebagai informasi, sbelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP DKI 2021. Hal itu lebih tinggi daripada kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan Menaker, yakni rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen. Baca juga: Pengusaha Minta BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Abaikan Keputusan Anies soal UMP 2022
Source: Kompas January 02, 2022 07:35 UTC