Menaker Pastikan UMP 2024 Naik, Paling Lambat 21 November Ditetapkan - News Summed Up

Menaker Pastikan UMP 2024 Naik, Paling Lambat 21 November Ditetapkan


JAKARTA (HAKA) – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan kenaikan upah minimum 2024. Upah ini terdiri dari upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum regional (UMR). Ia mengatakan, kenaikan upah minimum ini, adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi. Ida menyebut, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh lewat penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. “Selanjutnya kami meminta para gubernur, dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November,” tegasnya.


Source: Koran Tempo November 12, 2023 06:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */