Gugatan tersebut diajukan tiga aktivis 1998, yang terdiri dari Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Akan tetapi, berbagai pihak mengkritik putusan tersebut, khususnya mempersoalkan Anwar Usman yang menjadi Ketua MK saat itu. Jokowi, Anwar Usman, dan KPU digugatKetiga aktivis menggugat KPU dan Anwar Usman. Dugaan pelanggaran hukumAlasan aktivis 1998 menggugat KPU karena pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, aktivis 1998 yang ke kubu Prabowo itu telah memberi dukungan politik kepada pelanggar hak asasi manusia atau HAM.
Source: Koran Tempo November 12, 2023 04:33 UTC