Di Indonesia, BPS mendefinisikan kemiskinan ekstrem berdasarkan ambang batas pengeluaran per kapita per hari setara dengan standar Bank Dunia, yakni di bawah $2,15 per hari. Berbicara soal kemiskinan ekstrem bukan hanya soal pendapatan di bawah garis kemiskinan nasional, tetapi juga keterputusan total dari sistem sosial dan ekonomi yang mendasar. Menurut data terbaru Maret 2025, jumlah penduduk yang mengalami kemiskinan ekstrem terdata sebanyak 2,38 juta jiwa, atau 0,85% dari total populasi. Kantong-kantong kemiskinan ekstrem menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi dan menghambat pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkelanjutan. Menghapus kemiskinan ekstrem ialah investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Source: Media Indonesia January 19, 2026 22:06 UTC