Baca juga : Perlu Regulasi Larang MudikDi titik inilah kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak lagi bisa ditawar. RUU ini menawarkan terobosan hukum revolusioner melalui mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan atau non-conviction based (NCB). Dengan skema NCB, negara tidak perlu menunggu putusan pidana inkrah untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Kita mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tapi jangan sekali-sekali melupakan kecermatan dalam pembahasannya. Membahas RUU Perampasan Aset secara cermat tanpa menunda-nunda adalah ujian kenegarawanan para wakil rakyat.
Source: Media Indonesia January 19, 2026 22:01 UTC