Peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan. Peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen + PPH 2,5 persen dari ponsel ilegal tersebut. Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification). “Itu adalah sistem identifikasi, registrasi IMEI nasional yang akan diterbitkan oleh Kominfo,” ungkap Janu.
Source: Republika July 09, 2019 08:50 UTC