Tenaga teknik ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. "Sejatinya, uji kompetensi tenaga teknik instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan merupakan amanah dari undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan," ujar Wawan di sela-sela penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PPSDM KEBTKE dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan International Copper Association Southeast Asia (ICASEA) terkait sertifikasi kompetensi tenaga teknik di Jakarta, Senin (8/7). Wawan menyampaikan undang-undang tentang ketenagalistrikan pasal 44 ayat 6 menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diberikan oleh lembaga sertifikasi kompetensi. Menurutnya, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah masih kurangnya ketersediaan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan yang tersertifikasi.
Source: Republika July 09, 2019 08:44 UTC