Untuk mengatasi permasalahan tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Namun hal penting yang perlu dipahami adalah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengatur tentang pengelolaan sedimentasi laut dimana sedimentasi merupakan dampak peristiwa oceanografi yang setiap tahun terus terjadi sehingga mengakibatkan penumpukan secara alami. Proses eksplorasi pasir laut bukanlah hal baru di negeri ini, hal tersebut sudah berjalan lama bahkan saat pemerintah melarang proses eksplorasi pasir laut semakin gencar dilakukan tentunya dengan praktik-praktik secara illegal. Membaca arah kebijakan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut harus mengedepankan paradigma pembersihan sedimentasi yang juga memiliki dampak kurang baik bagi ekosistem laut, dimana pembersihan tersebut tentunya juga harus mendatangkan manfaat secara ekonomi. Harapan bersama tentunya kebijakan tersebut mampu menjadi paying hukum dalam pengelolaan sedimentasi laut yang transparan sertab mampu mensejahterakan masyarakat.
Source: Media Indonesia July 28, 2023 14:24 UTC