Kasus Suap Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan - News Summed Up

Kasus Suap Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan


IklanTEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. "Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku, jadi kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing," kata Agung. Puspom TNI tak akui penetapan tersangka personelnya oleh KPKDengan begitu, lanjut Agung, pihaknya tak akan mengakui penetapan tersangka oleh KPK terhadap Henri Alfiandi maupun Arif Budi Cahyanto. Dia menyatakan Puspom TNI baru memulai penyelidikan pada hari ini setelah mereka menerima laporan.


Source: Koran Tempo July 28, 2023 13:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */