JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer. Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Baca juga: Danpuspom TNI Benarkan Bertemu Kepala Basarnas Usai Ditetapkan Tersangka KPKNamun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka. Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Source: Kompas July 28, 2023 13:46 UTC