JawaPos.com – Pihak berwenang Singapura menahan seorang anak berusia 16 tahun karena berniat menyerang dua masjid. Rencana ini, menurut pihak berwenang, terinspirasi oleh pembunuhan jemaah Muslim di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019. Bocah itu adalah orang termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri era kolonial Singapura. Pihak berwenang berhak menahan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun. Jadi, di banyak negara, tanpa undang-undang serupa dengan UU Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act), Anda tidak bisa bergerak lebih awal sampai ada tindakan persiapan lebih lanjut, ” kata dia.
Source: Jawa Pos January 28, 2021 04:03 UTC