Oknum jajaran di KUA Duampanua diduga melakukan pungutan, untuk warga yang ingin menggelar pernikahan di balai nikah KUA. Padahal sesuari aturan, prosesi pernikahan di balai nikah KUA tak di pungut biaya. Untuk di luar balai nikah dikenakan biaya Rp600 ribu yang dibebankan ke masyarakat. Saat itu, Anto melihat sang oknum membagi sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ke pegawai dan kepala KUA. "Kalau menikah di balai nikah itu tidak ada biaya.
Source: Jawa Pos May 12, 2017 18:09 UTC