REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akan melibatkan unsur advokat guna memberikan masukan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP. Salah satu organisasi advokat yang terlibat ialah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Masukan dari Peradi salah satu organisasi advokat sangat dibutuhkan," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat. Bambang menjelaskan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP telah masuk buku kedua dengan target selesai pada 2017. Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang mengungkapkan perlunya DPR RI melibatkan unsur advokat saat pembahasan RUU KUHAP dan KUHP.
Source: Republika May 12, 2017 18:00 UTC