Mantan Pramugari Diduga Nikmati Uang Haram eks Pemeriksa Pajak - News Summed Up

Mantan Pramugari Diduga Nikmati Uang Haram eks Pemeriksa Pajak


JAKARTA – Mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan telah didakwa menerima suap bersama-sama Alfred Simanjuntak, terkait pengurusan perpajakan. Wawan Ridwan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi. Diduga aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan telah dibelanjakan. “Kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri Nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar,” ucap Jaksa Asri Irwan. Serta berapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha terdakwa Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautshar sejumlah Rp509.180.000.


Source: Jawa Pos January 26, 2022 21:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */