AYOJAKARTA.COM - Mario Dandy masih menjalani penyelidikan perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora yang masih di bawah umur. Anak AG, mantan kekasih Mario Dandy disebut-sebut menjadi pemicu tindak penganiayaan terhadap David Ozora. Atas keterlibatannya dalam kasus Mario Dandy itu, Anak AG divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo melayangkan laporan tindak pidana pencabulan kepada Mario Dandy atas fakta tersebut. Disebut ada 8 bukti yang akan diserahkan atas laporan tindak pencabulan terhadap anak AG yang dilakukan Mario Dandy.
Source: Republika May 12, 2023 22:43 UTC