© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Bank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Sejak saat itu bank syariah sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia mempunyai beberapa landasan hukum yang mengatur kerjanya. Landasan hukum yang digunakan hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa bank syariah harus mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga). Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, yaitu keuntungan bank syariah diperoleh dari pembagian hasil antara bank syariah dengan nasabah.
Source: Koran Tempo May 12, 2023 21:12 UTC