Mahfud Sebut Ada Kasus Pencucian Uang oleh Bendahara Parpol Tak Diusut Lebih Lanjut - News Summed Up

Mahfud Sebut Ada Kasus Pencucian Uang oleh Bendahara Parpol Tak Diusut Lebih Lanjut


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan ada kasus pencucian uang oleh bendahara partai politik (parpol) yang diusut lebih lanjut. Dituturkan Mahfud, bendahara parpol yang dimaksud dihukum 6 tahun penjara karena menerima suap senilai milaran rupiah. Dalam penjelasannya, Mahfud tidak secara tegas menyebutkan dari parpol mana bendahara yang dimaksudnya. Namun, jika menilik penjelasan atas kasus pencucian uang dan hukuman yang dia jelaskan, pemberitaan di Tanah Air pernah diwarnai oleh kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk sejumlah proyek yang nilainya mencapai Rp 40,37 miliar, Nazaruddin dihukum enam tahun penjara.


Source: Kompas March 11, 2023 15:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */