Ia menjelaskan jika memang ada anak-anak mantan ISIS tersebut, silahkan melapor ke pemerintah. Menurutnya jumlah 660 WNI anggota FTF yang disebut selama ini, bukan data langsung yang diperoleh Indonesia. Dia menegaskan yang tidak dipulangkan adalah anggota teroris yang bergabung dengan ISIS atau FTF. Jika ada WNI bukan teroris tetapi terlantar di Suriah, Irak, Turki dan negara lainnya, pemerintah wajib melindunginya. Kalau bukan teroris, kalau teroris ndak.
Source: Suara Pembaruan February 12, 2020 07:52 UTC