Karena adanya wabah virus corona atau Covid-19, mahasiswa akan mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal ( UKT). Isinya tentang keringanan UKT Pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020. Tentunya dapat mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN. Dengan harapan, hadirnya KMA yakni adanya keringanan UKT ini bisa meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa yang terdampak Covid-19 di PTKN. Adapun keringanan pembayaran UKT yang diberikan pada mahasiswa PTKN dibagi dalam 3 skema, yakni:1.
Source: Kompas June 16, 2020 09:11 UTC