JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 7 November 2023 – Anwar Usman Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan hal ini dalam sidang putusan mulai dibacakan pukul 17.00 WIB, Selasa, 7 November 2023. MKMK resmi memutuskan Anwar Usman Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, putusan ini dibaca secara bergiliran Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Ketua Mahkamah Konstitusi, Menurut MKMK, Anwar Usman Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena dinilai lakukan pelanggaran berat. Terkait putusan MKMK tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi ini, kemungkinan cukup besar dan tebal.
Source: Jawa Pos November 07, 2023 12:33 UTC