METROPOLITAN.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru-baru ini mengumumkan bahwa Hakim Konstitusi, Anwar Usman, tidak akan diperkenankan terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan pilpres 2024. Keputusan ini merupakan akibat dari pelanggaran kode etik serius yang dilakukan oleh Anwar Usman setelah MKMK menjatuhkan sanksi berat. MKMK mengacu pelanggaran Anwar Usman tersebut terkait dengan putusan MK yang kontroversial, nomor 90/PUU-XXI/2023, yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Setelah diumumkan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik, MKMK telah memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Source: Jawa Pos November 07, 2023 12:22 UTC