MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun - News Summed Up

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun


RADARBANDUNG.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). “Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. “Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek,” tegas Anwar Usman. Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.


Source: Jawa Pos October 23, 2023 12:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */