RBG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk menolak gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada hari ini. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB, MK sempat molor selama 40 menit saat membacakan putusan tentang gugatan batas usia maksimal capres cawapres itu. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Chanel YouTube, Senin (23/10/2023). Gugatan batas usia maksimal capres cawapres itu diajukan tiga WNI yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Mereka meminta supaya batas usia maksimal capres 70 tahun dan tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Source: Jawa Pos October 23, 2023 11:29 UTC