JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut status kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena Djoko Tjandra telah berkewarganegaraan Papua Nugini. “Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (23/7). Oleh karena itu, Boyamin yang sejak awal vokal terhadap buronan Djoko Tjandra mengharapkan agara aparat penegak hukum dapat membekukan aset dan saham miliknya. “Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun,” beber Boyamin.
Source: Jawa Pos July 23, 2020 12:08 UTC