REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mewajibkan kepada warganya dan warga asing untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum yang sesak dan di angkutan umum mulai Sabtu 1 Agustus 2020. "Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik termasuk penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi," katanya. Dia mengatakan SOP di tempat-tempat umum tidak diindahkan oleh sekelompok orang sehingga pemerintah membuat keputusan untuk mewajibkan pemakaian masker mulai 1 Agustus di tempat-tempat umum yang banyak kerumunan. Pada kesempatan yang sama dia juga mengulas mengenai kepatuhan SOP di tempat-tempat makanan yang kini juga dilihat seolah-olah tidak mengindahkan SOP yang telah ditetapkan pihak pemerintah. "Terdapat tempat-tempat makan yang tidak mengindahkan SOP seperti pengaturanmeja meskipun pemerintah telah memberi kelonggaran," katanya.
Source: Republika July 23, 2020 12:00 UTC