IklanTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Baca Juga: Perludem Sebut Uji Materi Syarat Umur Calon Kepala Daerah Mirip Gugatan Batas Usia CawapresMendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Source: Koran Tempo May 30, 2024 10:23 UTC