BANJARMASIN-Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Masridah Badwie resmi diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dirinya karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kode etik yang dilanggar oleh Masridah adalah dugaan perselingkuhan dengan salah seorang mantan Anggota Bawaslu Kalsel sejak tahun 2017 lalu. Dia melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh teradu, yakni Masridah dengan mantan Anggota Bawaslu Kalsel itu. Setelah menerima laporan, Bawaslu Kalsel pun menggelar pleno yang keputusannya menyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil.
Source: Jawa Pos May 30, 2024 10:13 UTC