REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat dan Panitera Pengganti, Hamdan. Hal tersebut dilakukan setelah Hakim Itong ditetapkan sebagai tersangka penerima suap penanganan perkara di PN Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia melanjutkan, badan pengawas MA juga mendukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan KPK melalui OTT terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. "OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya. Sebelumnya, Itong Isnaini Hidayat, Hamdan dan pengacara dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) ditetapkan sebagai tersangka.
Source: Republika January 21, 2022 11:06 UTC