Lina: 4 Unit Usaha Alexis Masih Beroperasi[JAKARTA] Pihak pengelola tempat hiburan Alexis di Kelurahan Ancol, Jalan RE Martadinata, Kota Jakarta Utara masih menjalankan operasional untuk 4 jenis usahanya yang masih berlaku. "Memang benar bahwa unit usaha Alexis masih beroperasi hingga saat ini, yakni empat jenis usaha yang masih memiliki izin," ujar Lina, Senin (27/11) ketika dikonfirmasi Suara Pembaruan. Ia menyebutkan empat jenis usaha yang masih dibuka itu adalah Bar, Karaoke, Restoran, dan Live Music. Unit usaha ini disebutkannya ada di lantai 1 dan sejumlah lantai di luar dari area griya pijat dan hotel yang ada di antara dari lantai 2 sampai dengan lantai 7. "Betul pak, kita masih buka dan beroperasi untuk 4 jenis usaha yang jamnya disesuaikan dengan aturan jam operasional oleh Dinas Pariwisata," kata Lina.
Source: Suara Pembaruan November 28, 2017 00:33 UTC