Kasus Korupsi Pembangunan RS Udayana, Dudung Divonis 4 Tahun, 8 Bulan - News Summed Up

Kasus Korupsi Pembangunan RS Udayana, Dudung Divonis 4 Tahun, 8 Bulan


Kasus Korupsi Pembangunan RS Udayana, Dudung Divonis 4 Tahun, 8 Bulan[JAKARTA] Anak buah Sandiaga Uno di PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, dipidana 4 tahun dan 8 bulan pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dalam perkara korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus di Udayana, Bali, dan pembangunan wisma atlet, Jakabaring, Palembang. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta," kata ketua majelis hakim Sumpeno membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11). Hakim juga menyatakan DGI terbukti korupsi dengan mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 14 miliar dari pengerjaan proyek di Udayana dan Rp 33,4 miliar dari proyek wisma atlet. Dudung tidak dibebankan pidana membayar uang pengganti karena hal itu dibebankan kepada korporasi DGI yang telah ditersangkakan KPK. Vonis tersebut jelas lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.


Source: Suara Pembaruan November 28, 2017 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */