REPUBLIKA.CO.ID, SANA'A -- Pengadilan Yaman yang dikuasai gerilyawan Syiah Al-Houthi di Ibu Kota Yaman, Sana'a, menjatuhkan vonis mati atas dua tersangka anggota Al-Qaida, demikian laporan kantor berita yang dikuasai Al-Houthi, Saba, Senin (27/11). "Pengadilan tersebut juga menjatuhkan hukuman penjara dari tiga sampai 10 tahun atas tersangka lain," kata Saba. Para terdakwa dituntut karena keterlibatan mereka dalam perbuatan pidana dan tetor terhadap instalasi keamanan dan militer di Provinsi Hadhramauth di bagian tenggara negeri itu. Mereka juga dituntut karena menyerang markas Kementerian Pertahanan di Sana'a pada 2013. Cabang Al-Qaida di Yaman telah memanfaatkan kerusuhan di negara Arab tersebut sejak 2011.
Source: Republika November 28, 2017 00:22 UTC