RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada putaran transaksi judi online periode Januari-Maret 2024 menyentuh angka Rp 100 triliun. “Intinya bukan sekadar judi online, karena ada berapa kasus dia dapat duit dari mana, (karena) menang judi. Dalam tiga bulan pertama 2024, kata dia, ada transaksi judi online hampir Rp 100 triliun di Indonesia. Jadi satgas ini juga alat ukurnya adalah transaksi judi online sesuai data PPATK itu bisa menurun,” kata Budi, Rabu (22/5/2024). Pertama adalah melakukan gebrakan pemberantasan judi online; kedua, memutus ekosistem judi online; dan ketiga, memberantas semua isi ekosistem judi online.
Source: Jawa Pos June 10, 2024 12:27 UTC