Lakukan Kejahatan Perbankan, Karyawan Bank Ini D.. - News Summed Up

Lakukan Kejahatan Perbankan, Karyawan Bank Ini D..


Di laporan itu, Anggi diduga telah memalsukan dan melakukan penggelapan dalam jabatan dan perbankan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No.7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan. JawaPos.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan‎ seorang karyawan Bank Dinar bernama Nila Nurani (NN) alias Anggi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setyono mengatakan, Anggi ditangkap atas adanya laporan polisi LP/3009/IV/2016/PMJ‎/Dit Reskrimsus tanggal 17 Juni 2016. Usai ditangkap ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Anggi ditangkap di tempat kerjanya, Bank Dinar Cabang Pembantu Candra Naya, Jembatan Besi II No 26, Jakarta Barat.


Source: Jawa Pos June 18, 2016 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */