IklanPengacara publik Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, meminta Pemerintah Provinsi DKI melakukan dua tindakan untuk menindaklanjuti pemutusan kontrak sepihak yang dialami guru honorer. Memberikan kepastian kerja kepada guru honorer," kata Fadhil di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Juli 2024. Permintaan kedua, yakni memberikan keadilan dalam konteks penataan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) khususnya di DKI Jakarta. Selain itu, dia meminta agar Pemprov memberhentikan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin dari jabatannya. "Tidak ada alasan lagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bertahan dan menjalankan tugasnya," ujarnya.
Source: Koran Tempo July 18, 2024 09:33 UTC