AYOINDONESIA.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggota Komisi Fatwa, yang diduga terlibat dalam organisasi non-pemerintah (NGO) yang terafiliasi dengan Zionis Israel. Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa MUI mengikuti mekanisme sesuai dengan pedoman dasar rumah tangga, peraturan organisasi, dan kode etik yang ada. Kedua anggota Komisi Fatwa MUI yang dinonaktifkan tersebut berinisial MA dan AR. "Kedua pengurus NGO tersebut tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI dengan inisial MA dan AR," ungkap Kiai Ni'am. Sikap MUI Terhadap Israel dan PalestinaKiai Ni'am menegaskan bahwa sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel dan mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
Source: Republika July 18, 2024 09:27 UTC