Mantan Menpora Imam Nahrawi akan menghadapi sidang perdana kasus suap dana hibah KONIREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengaku tak ada persiapan khusus yang disiapkan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat kliennya. Pada Jumat (14/2), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. 20/ 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua pasal 11 jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU RI No. 20/ 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Source: Republika February 14, 2020 01:41 UTC