KPK seharusnya bersabar karena Nurhadi masih ajukan permohonan praperadilan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu berlebihan memasukkan kliennya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menegaskan, KPK akan terus bertindak tegas dan terus memproses perkara ini. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.
Source: Republika February 14, 2020 01:30 UTC