Pembagasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja diminta libatkan tiga kelompok ini. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah, buruh, dan aktivis lingkungan. Menurutnya, jika dalam prosesnya hingga pengesahan tidak menampung aspirasi pihak tersebut maka ada potensi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kelompok yang benar-benar diperhatikan pemerintah pusat untuk potensi uji ke MK, lelompok buruh atau serikat-serikat buruh, aktivis lingkungan, dan pemerintah daerah," ujar Robert di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan langsung draf RUU Cipta Kerja ke Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (12/2).
Source: Republika February 14, 2020 00:33 UTC