Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Tempo/Muhammad Syauqi AmrullahTEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022. Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti pada dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara.
Source: Koran Tempo March 19, 2022 05:38 UTC