Grobogan, Gesuri.id – DPRD Kabupaten Grobogan membentuk panitia khusus (pansus) V untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Baca : Edy Semangati Siswa & Guru Grobogan Laksanakan PTMDiketahui, Bupati Grobogan Sri Sumarni mempertanyakan diberlakukannya perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di luar propemperda. Disebutkan, bahwa perencanaan penyusunan peraturan bupati dan peraturan DPRD ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi atau instansi masing-masing. “Apakah ketentuan ini berarti perencanaan penyusunan peraturan bupati dan peraturan DPRD nantinya ditetapkan dengan keputusan masing-masing kepala perangkat daerah dan ketua Komisi di DPRD? Saya mengusulkan sebaiknya cukup ditetapkan dengan keputusan bupati untuk perencanaan penyusunan peraturan bupati dan keputusan DPRD untuk perencanaan penyusunan peraturan DPRD.
Source: Jawa Pos March 19, 2022 04:10 UTC