Konstruksi RUU Omnibus Law Kesehatan Dinilai Langgar Tiga Putusan MK - News Summed Up

Konstruksi RUU Omnibus Law Kesehatan Dinilai Langgar Tiga Putusan MK


JawaPos.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif mendapat kritik banyak pihak. Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai kontruksi penyusunan draf RUU Kesehatan melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus beberapa regulasi yang berlaku. "Dalam ketiga putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa zat adiktif rokok tidak setara dengan kandungan zat adiktif lain seperti morfin dan sejenisnya, sehingga tidak perlu dikekang berlebihan. Ia menambahkan, jika RUU Kesehatan ini tetap berjalan hingga sah, maka banyak hak konstitusional yang dilanggar. "Penyusunan RUU Kesehatan dgn metode omnibus law harus mengedepankan tata cara penyusunan produk hukum yang baik & benar, agar tak jd "detonator" yg memantik masalah baru di kemudian hari," tulisnya.


Source: Jawa Pos April 17, 2023 18:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */